Minggu, 08 November 2009

Batik Bakaran Mendapatkan Hak Paten dari Haki

9 Motif Batik Bakaran Mendapatkan Hak Paten dari Dirjen Haki

pasfmpati.com
(Pati, Kota)

Hasil karya batik tulis asal Bakaran Kecamatan Juwana, tidak dapat diklaim patenkan milik perseorangan. Justru hak paten dari Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual [HAKI], memasukkan motif – motif batik khas bakaran tersebut, dalam daftar inventaris kekayaan budaya asal Kabupaten Pati.

Untuk mendapatkan hak paten dari Dirjen HAKI, Pemkab Pati membutuhkan waktu selama 2 tahun. Motif batik bakaran yang kini telah mendapatkan hak paten itu, sebelumnya telah didaftarkan sejak tahun 2006 lalu, dengan menggunakan dana dari APBD Kabupaten Pati.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Pati Ir Pratiknyo kepada PAS Pati menjelaskan, sejak tahun 2006 lalu sebenarnya ada 22 motif batik khas bakaran yang diajukan atau didaftarkan untuk mendapatkan hak paten. Tapi baru pada dua bulan lalu, hak paten itu, turun.

“Itu sudah lama, sudah hampir dua tahunan lebih. Seluruhnya ada 22 motif batik khas bakaran yang kita usulkan ke Dirjen HAKI. Tapi yang baru mendapat baru 9. Lainnya masih dalam penelitian, jangan – jangan didaerah lain, ada motif yang sama. Jadi prosesnya kan lama ya.”, jelas Ir Pratiknyo.

Langkah Pemkab Pati untuk mematenkan batik khas bakaran tersebut, selain untuk melindungi para perajin batik dari klaim orang lain, juga sebagai khasanah budaya, yang dimiliki Kabupaten Pati. Tapi dalam penjualan produknya, Kepala Disperindag Ir Pratiknya berharap, para perajin tetap menggunakan cap Pemkab Pati. “Nanti tetap capnya pakai cak Kabupaten Pati. Jadi kalau belum dipatenkan itu kawatirnya, saat kita produksi kemudian ketangkap Polisi kemudian diakui orang lain, kan gitu.”, jelas Ir Pratiknyo.

Kesembilan motif batik khas Bakaran Juwana yang telah mendapat pengakuan dengan mengantongi hak paten dari Dirjen HAKI diantaranya, motif batik gringsing, limaran, sidorukun, rawan, liris, sidomukti, Truntum, kopi pecah, dan bledak kopik.

Bukhari yang sebelumnya sebagai pengrajin (Batik Tulis Tjokro) ke 22 motif itu mempersilahkan motif itu menjadi milik pemkab Pati. Sebab selama ini dia hanya berusaha melestarikan batik yang diwariskan para canggah secara turun temurun kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar